PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Kompetensi...
Pasal 17
BAB 5 — KOMPETENSI
Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat bekerja sama dengan: a. kementerian/lembaga; b. perguruan tinggi; dan c. lembaga yang mengembangkan kajian Al-Qur’an baik dalam maupun luar negeri.
