PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SORONG
Pasal 9
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri dalam Statuta ini bernama Institut Agama Islam Negeri Sorong disingkat IAIN Sorong. (2) Institut berkedudukan di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat. (3) Institut berdiri pada tanggal 28 Februari 2020, bertepatan dengan tanggal 4 Rajab 1441 H., berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 40 Tahun 2020 tentang Institut Agama Islam Negeri Sorong. (4) Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sorong ke Institut Agama Islam Negeri Sorong. (5) Dies Natalis Institut pada tanggal 20 Juli berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 78 Tahun 2006 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sorong.
