PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SORONG
Pasal 86
BAB 7 — KODE ETIK
(1) Setiap Warga Kampus wajib melaksanakan kode etik kampus.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nilai-nilai Islam, dan/atau aturan hukum, dalam berbicara, bersikap, berpenampilan, serta berperilaku. (3) Warga Kampus Institut yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan mengenai kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sanksi pelanggarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Rektor atas pertimbangan Senat.
