PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SORONG
Pasal 85
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Laboratorium, bengkel, atau studio diselenggarakan oleh Fakultas. (2) Ketentuan mengenai pendirian laboratorium, bengkel, atau studio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
