PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SORONG
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan Institut: a. meningkatkan kualitas lulusan untuk menjadi anggota masyarakat yang profesional dan memiliki kemampuan akademik dalam menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang terintegrasi dengan nilai-nilai keislaman; b. meningkatkan kualitas kelembagaan, sarana prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan yang mendukung mutu layanan administrasi; c. meningkatkan kualitas aspek tata kelola dan layanan pendidikan yang transparan, akuntabel, dan terprogram secara berkelanjutan; d. meningkatkan kualitas dan pemanfaatan hasil penelitian oleh pemangku kepentingan secara nasional dan internasional; dan e. meningkatkan dan memperluas kemitraan dalam pengembangan pengabdian masyarakat.
