PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SORONG
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Misi Institut: a. mewujudkan atmosfir akademik yang memadukan rasionalitas, spiritualitas, penyelesaian masalah dan dampak untuk kemanusiaan; b. mewujudkan layanan pada tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, sistematis, bertanggung jawab, dan berkesinambungan; c. meningkatkan pemanfaatan produk akademik untuk kepentingan kemanusiaan; dan d. menguatkan jejaring mitra dalam berkontribusi pada pencapaian kemaslahatan.
