Pasal 37
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Senat memiliki tugas: a. memberikan pertimbangan kualitatif calon Rektor; b. memberikan pertimbangan kenaikan jabatan fungsional Dosen ke Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor; c. memberikan pertimbangan pengangkatan pertama dalam jabatan akademik Dosen; d. MENETAPKAN norma dan ketentuan akademik untuk Institut serta penerapannya; e. memberikan pertimbangan/masukan kepada Rektor dalam menyusun dan/atau mengubah RIP Institut atau rencana kerja anggaran dalam bidang akademik; f. memberi pertimbangan pada Rektor terkait dengan pembukaan, penggabungan, atau penutupan Fakultas, Jurusan, dan Program Studi; g. memberikan petimbangan terhadap kebijakan dan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi yang telah ditetapkan dalam RIP Institut; dan h. memberikan pertimbangan dalam hal kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan.
