Pasal 36
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik pada tingkat Institut dan Fakultas. (2) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Profesor; b. wakil Dosen bukan Profesor dari setiap Fakultas dan Pascasarjana; dan c. Rektor, Wakil Rektor, Dekan, dan Direktur sebagai anggota ex-officio. (3) Keanggotaan Senat dari wakil Dosen bukan Profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Dosen tetap yang diusulkan oleh Fakultas dan Pascasarjana serta tidak sedang mendapat tugas tambahan serta tidak dalam tugas belajar atau izin belajar. (4) Usulan oleh Fakultas dan Pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan ketentuan: a. anggota Senat dari unsur Dosen paling sedikit 1 (satu) orang dari setiap Fakultas dan Pascasarjana; b. jika Fakultas memiliki Dosen lebih dari 36 orang, diwakili 2 (dua) orang anggota senat; dan c. jumlah wakil Dosen setiap Fakultas dan Pascasarjana paling banyak 3 (tiga) orang. (5) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. lulusan paling rendah program Magister dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor; b. telah memiliki pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun pada bidangnya; c. memiliki komitmen dan integritas; dan
d. memiliki wawasan yang luas mengenai pendidikan tinggi. (6) Anggota Senat diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (7) Senat dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh seorang Sekretaris. (8) Ketua dan Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) bukan dijabat oleh anggota ex-officio. (9) Dalam melaksanakan tugas Senat dapat membentuk komisi yang tugas, wewenang, tata kerja, dan susunan anggotanya ditetapkan oleh Senat.
