PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SORONG
Pasal 109
BAB 10 — PENDANAAN, PENDAPATAN, PENGADAAN BARANG/JASA, DAN KEKAYAAN
(1) Tanah dan Bangunan merupakan bagian dari kekayaan Institut yang merupakan Barang Milik Negara. (2) Ketentuan mengenai pengelolaan dan penatausahaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
