PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SORONG
Pasal 108
BAB 10 — PENDANAAN, PENDAPATAN, PENGADAAN BARANG/JASA, DAN KEKAYAAN
Semua kekayaaan Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) huruf a dan b merupakan kekayaan negara
yang pengelolaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
