PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SORONG
Pasal 104
BAB 10 — PENDANAAN, PENDAPATAN, PENGADAAN BARANG/JASA, DAN KEKAYAAN
(1) Rektor mengajukan permohonan rencana anggaran tahunan untuk pelaksanaan program tridharma perguruan tinggi kepada Direktur Jenderal. (2) Alokasi anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
