PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SORONG
Pasal 103
BAB 10 — PENDANAAN, PENDAPATAN, PENGADAAN BARANG/JASA, DAN KEKAYAAN
(1) Pemerintah menyediakan dana untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh Institut yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara. (2) Selain dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh Institut dapat berasal dari masyarakat, yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dana Institut yang berasal dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pendapatan Institut.
