PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI PADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 28
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 920), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
