PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN REKTORDAN KETUA...
Pasal 12
Menteri untuk pertama kali dapat mengangkat dan MENETAPKAN Rektor/Ketua pada PTK baru yang diselenggarakan Pemerintah tanpa harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 3 dan angka 4 dan Pasal 4 huruf b, tanpa melalui tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun.
