PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 70
BAB 3 — ORGAN PERTIMBANGAN
Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf c merupakan badan normatif di tingkat Fakultas yang mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan di bidang akademik dan non akademik kepada Dekan.
