PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 69
BAB 3 — ORGAN PERTIMBANGAN
Senat Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi Institut yang mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan di bidang akademik kepada Rektor.
