PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 32
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara. (2) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b mempunyai tugas melaksanakan dokumentasi, publikasi, dan kehumasan.
