PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional...
Pasal 8
BAB 2 — PEMBENTUKAN TIM DAN TATA CARA SELEKSI CALON ANGGOTA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
(1) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf c diusulkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Zakat kepada Menteri. (2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b diusulkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara kepada Menteri.
