Pasal 7
BAB 2 — PEMBENTUKAN TIM DAN TATA CARA SELEKSI CALON ANGGOTA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
(1) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 beranggotakan 9 (sembilan) orang yang terdiri atas unsur: a. Kementerian; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara; dan c. unsur lain yang diperlukan. (2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berjumlah 5 (lima) orang. (3) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berjumlah 1 (satu) orang. (4) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berjumlah 3 (tiga) orang. (5) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas: a. kementerian/lembaga; b. tenaga profesional; c. tokoh masyarakat; dan/atau d. tokoh agama.
