Pasal 21
BAB 2 — PEMBENTUKAN TIM DAN TATA CARA SELEKSI CALON ANGGOTA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
(1) Calon anggota BAZNAS dari unsur pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya yang berkaitan dengan Pengelolaan Zakat. (2) Calon anggota BAZNAS dari unsur pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari Kementerian merupakan pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Zakat. (3) Calon anggota BAZNAS dari unsur pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan merupakan pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas, fungsi, dan kompetensi yang relevan dengan Pengelolaan Zakat. (4) Calon anggota BAZNAS dari unsur pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri.
