Pasal 18
BAB 2 — PEMBENTUKAN TIM DAN TATA CARA SELEKSI CALON ANGGOTA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
(1) Tes pengetahuan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a ditujukan untuk menggali pengetahuan pendaftar mengenai: a. fikih Zakat; b. kebijakan Pengelolaan Zakat; dan c. wawasan kebangsaan dan moderasi beragama. (2) Tes pengetahuan dasar dilaksanakan dengan menggunakan metode Computer Assisted Test. (3) Dalam hal di daerah provinsi dan kabupaten/kota tidak tersedia fasilitas untuk pelaksanaan tes tertulis dengan metode Computer Assisted Test sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tes tertulis dapat dilakukan melalui metode lain dengan mengutamakan prinsip transparansi. (4) Penulisan makalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b ditujukan untuk menggali kemampuan pendaftar dalam menguraikan pemahaman mengenai: a. fikih Zakat; b. kebijakan Pengelolaan Zakat; dan c. wawasan kebangsaan dan moderasi beragama. (5) Tim Seleksi mengumumkan pendaftar yang telah lulus tes pengetahuan dasar dan penulisan makalah secara terbuka melalui media cetak, elektronik, dan/atau sosial. (6) Pendaftar yang dinyatakan lulus tes pengetahuan dasar dan penulisan makalah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhak mengikuti proses seleksi wawancara. (7) Wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c ditujukan untuk menggali pendalaman pengetahuan dan pemahaman mengenai: a. fikih Zakat; b. kebijakan Pengelolaan Zakat; dan c. wawasan kebangsaan dan moderasi beragama.
