PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional...
Pasal 17
BAB 2 — PEMBENTUKAN TIM DAN TATA CARA SELEKSI CALON ANGGOTA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
(1) Tim Seleksi melakukan seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b. (2) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk: a. tes pengetahuan dasar; b. penulisan makalah; dan c. wawancara. (3) Seleksi kompetensi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pendaftar.
