PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional...
Pasal 14
BAB 2 — PEMBENTUKAN TIM DAN TATA CARA SELEKSI CALON ANGGOTA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
(1) Pelaksanaan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dilakukan oleh pendaftar secara tertulis kepada ketua Tim Seleksi. (2) Pendaftar dalam melakukan pendaftaran dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf a.
