PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional...
Pasal 13
BAB 2 — PEMBENTUKAN TIM DAN TATA CARA SELEKSI CALON ANGGOTA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
(1) Pengumuman pendaftaran calon anggota BAZNAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilakukan oleh Tim Seleksi. (2) Tim Seleksi menyampaikan pengumuman pendaftaran calon anggota BAZNAS secara terbuka melalui media cetak, elektronik, dan/atau sosial. (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling singkat 15 (lima belas) hari. (4) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. dokumen persyaratan; b. jadwal tahapan seleksi; c. tata cara pendaftaran; dan d. materi seleksi.
