Pasal 5
BAB 3 — TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, pusat JDIH Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan pembinaan dan pengembangan JDIH Kementerian Agama; b. koordinasi dan konsultasi penyelenggaraan jaringan dokumentasi dan informasi hukum dengan Pusat JDIHN dan sesama Anggota JDIHN; c. koordinasi dan konsultasi penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat diselenggarakan antarsesama Anggota JDIHN dalam pengembangan JDIH Kementerian Agama; d. pembangunan dan pengembangan sistem Informasi Hukum berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dengan laman resmi Pusat JDIHN; e. pembinaan terhadap sumber daya manusia sebagai pengelola jaringan dokumentasi dan informasi hukum; f. pemenuhan sarana dan prasarana jaringan dokumentasi dan Informasi Hukum; g. pelayanan dan penyebarluasan Informasi Hukum di segala bidang kepada masyarakat dan pemohon Informasi Hukum; h. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan JDIH Kementerian Agama; dan i. penyampaian laporan setiap tahun atas penyelenggaraan JDIH Kementerian Agama kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia melalui Pusat JDIHN.
