PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2021 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 4
BAB 3 — TUGAS DAN FUNGSI
Pusat JDIH Kementerian Agama mempunyai tugas melakukan Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum serta melakukan pembinaan, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi kepada anggota JDIH Kementerian Agama.
