PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MADURA
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Strategi Institut: a. membangun budaya mutu layanan pendidikan dan pembelajaran yang religius dan kompetitif dengan memanfaatkan teknologi; b. membangun budaya riset yang religius dan kompetitif dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi keagamaan Islam; dan c. membangun budaya pengabdian kepada masyarakat yang religius, kompetitif, dan tepat guna dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi keagamaan Islam.
