PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MADURA
Pasal 29
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan calon Wakil Rektor: a. berstatus Dosen tetap; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. lulusan program doktor dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala; e. memahami visi, misi, dan tujuan Institut; f. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; h. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; i. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Wakil Rektor secara tertulis; dan j. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
