PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MADURA
Pasal 28
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam mengelola dan menyelenggarakan Institut, Rektor dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Rektor.
(2) Pembidangan tugas dan kewenangan masing-masing Wakil Rektor terdiri atas bidang: a. Akademik dan Pengembangan Kelembagaan; b. Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan; dan c. Kemahasiswaan dan Kerja Sama. (3) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (4) Masa jabatan Wakil Rektor mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut- turut.
