PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PEMBAYARAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI...
Pasal 7
Jemaah haji yang telah melakukan pelunasan BPIH Tahun 1435H/2014M wajib melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota selambat- lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah pelunasan dengan menyerahkan lembar bukti setor lunas BPIH Tahun 1435H/2014M.
