PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PEMBAYARAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI...
Pasal 6
(1) Jemaah haji yang telah melunasi BPIH pada Tahun 1434H/2013M namun tidak dapat berangkat karena pemotongan kuota dan akan berangkat Tahun 1435H/2014M akan menerima pengembalian sesuai selisih besaran BPIH yang telah dibayarkan dengan besaran BPIH Tahun 1435H/2014M. (2) Selisih BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan melalui BPS BPIH tempat pembayaran setoran awal. (3) Dalam hal BPS BPIH tempat pembayaran setoran awal tidak lagi menjadi BPS BPIH, maka pengembalian selisih BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui BPS BPIH Pengganti.
