PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PEMBAYARAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI...
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2014 Plt. MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, AGUNG LAKSONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
