PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PEMBAYARAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI...
Pasal 11
Peraturan Menteri ini berlaku untuk penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1435H/2014M.
Peraturan Menteri ini berlaku untuk penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1435H/2014M.