PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 70
BAB 3 — ORGAN PERTIMBANGAN DAN PENGAWASAN
Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf c merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi Fakultas yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang akademik dan non akademik kepada Dekan. www.djpp.kemenkumham.go.id
