PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 69
BAB 3 — ORGAN PERTIMBANGAN DAN PENGAWASAN
Senat Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi Institut yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang akademik kepada Rektor.
