PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 44
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
(1) Subbagian Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan informasi dan layanan akademik. (2) Subbagian Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b mempunyai tugas melaksanakan administrasi kemahasiswaan, pembinaan bakat dan minat mahasiswa, pemberdayaan alumni, dan kerjasama.
