PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 43
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Bagian Akademik dan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d terdiri dari: a. Subbagian Administrasi Akademik; dan b. Subbagian Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerjasama.
