PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 811
BAB 17 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dengan berlakunya Peraturan ini, satuan organisasi yang mengalami perubahan nomenklatur struktur organisasi, tugas, dan fungsi, perlu segera melakukan penataan administrasi dan tata laksana di lingkungan masing- masing, dengan ketentuan bahwa proses pengalihan sarana prasarana, ketenagaan, program, dan anggaran pada satuan organisasi yang bersangkutan diatur lebih lanjut oleh masing-masing pimpinan satuan organisasi eselon I dengan koordinasi Sekretaris Jenderal Kementerian Agama. (2) Anggaran personalia dan peralatan kerja bagi satuan kerja/organisasi yang baru akan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal dengan koordinasi satuan organisasi eselon I yang bersangkutan.
