PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 806
BAB 16 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Kementerian Agama wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing antar satuan organisasi dalam lingkungan kementerian, maupun dengan instansi di luar kementerian sesuai dengan tugas masing-masing.
