PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 804
BAB 5 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.
