PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 796
BAB 14 — PUSAT
Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas; a. Subbidang Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan b. Subbidang Media Informasi Elektronik.
