Pasal 782
BAB 14 — PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 781, Bidang Bimbingan Masyarakat Khonghucu menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang bimbingan masyarakat Khonghuchu; b. pelaksanaan program di bidang urusan agama dan pendidikan agama Khonghucu; c. penyusunan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan agama dan keagamaan Khonghuchu; d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang urusan agama dan pendidikan agama Khonghucu; dan e. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang urusan agama dan pendidikan agama Khonghucu;
