PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 778
BAB 14 — PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 777, Bidang Harmonisasi Umat Beragama menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang harmonisasi umat beragama; b. pelaksanaan program di bidang pengembangan dialog dan wawasan multikultural serta penanganan isu kerukunan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang harmonisasi umat beragama; dan d. penyiapan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang harmonisasi umat beragama.
