PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 760
BAB 12 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Subbidang Perencanaan Kegiatan dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan anggaran pendidikan dan pelatihan tenaga teknis pendidikan dan keagamaan. (2) Subbidang Pengembangan Sistem dan Kurikulum mempunyai tugas melakukan penyiapan pengembangan sistem dan kurikulum pendidikan dan pelatihan tenaga teknis pendidikan dan keagamaan.
