PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 743
BAB 12 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 742, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Administrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan operasional, rencana, program, dan anggaran pendidikan dan pelatihan; b. pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan tenaga administrasi; dan c. pelaksanaan administrasi, evaluasi, dan pelaporan hasil pendidikan dan pelatihan tenaga administrasi.
