PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 683
BAB 12 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
(2) Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan dipimpin oleh seorang Kepala.
