PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 675
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat Wilayah IV mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan pengawasan, audit kinerja, audit dengan tujuan tertentu, reviu, evaluasi, serta kegiatan pengawasan lain, dan penyusunan laporan hasil
pengawasan yang meliputi wilayah Aceh, Riau, Bengkulu, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Maluku Utara dan Gorontalo, serta Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha.
