PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 671
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat Wilayah III mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan pengawasan, audit kinerja, audit dengan tujuan tertentu, reviu, evaluasi, serta kegiatan pengawasan lain, dan penyusunan laporan hasil pengawasan yang meliputi wilayah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Maluku, Nusa Tenggara Barat dan Banten, serta Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu.
