Pasal 668
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 667, Inspektorat Wilayah II menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan operasional pengawasan intern Kementerian Agama; b. pelaksanaan program pengawasan di bidang pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama yang meliputi wilayah Jambi, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Bali dan Irian Jaya Barat, serta Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Inspektorat Jenderal dan Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengawasan di bidang pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama; d. pelaksanaan pengusutan atas pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang, atau perilaku negatif pejabat/pegawai Kementerian Agama di daerah kerja Inspektorat Wilayah II; e. pengujian dan penilaian hasil laporan pengawasan Inspektorat Wilayah II; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat Wilayah II.
