PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 663
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan pengawasan, audit kinerja, audit dengan tujuan tertentu, reviu, evaluasi, serta kegiatan pengawasan lain, dan penyusunan laporan hasil pengawasan yang meliputi wilayah Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur dan Papua serta Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
